13 Syarat Wajib Yang Perlu Anda Ketahui Ketika Membuat Investor Visa Kitas

Sejak tahun 2018, Pak Jokowi (Presiden RI) mengeluarkan Perpress mengenai investor. Dalam peraturan tersebut, Pak Jokowi memberikan ruang yang cukup besar agar para investor asing dalam menanam modal. Hal tersebut dilkukan demi meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peluang tersebut ternyata menjadi magnet tersendiri bagi investor asing sehingga banyak yang berbondong-bondong ke Indonesia.
Peristiwa tersebut membuat para agensi pembuatan kitas bermunculan sehingga membuat bingung turis asing yang hendak menggunakan jasanya. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui mengenai perdanavisa.com sebagai agensi ternama dan terbaik di Indonesia dalam membantu proses pembuatan visa kitas. Sebelum membuatnya, yuk kenali lebih jauh lagi apa itu visa kitas tanam modal. Berikut ulasan selengkapnya.
Sekilas tentang investor visa kitas
Visa kitas tanam modal atau investor visa kitas merupakan salah satu jenis kitas Indonesia. Namun, kitas ini dibuat untuk keperluan penanaman modal usaha atau bisnis di Indonesia. Visa kitas untuk investor ini dibagi menjadi dua jenis yaitu visa berindeks C313 dan C314. Untuk visa berindeks C313 memiliki masa berlaku selama 1 tahun, Sedangkan untuk visa C314 memiliki masa berlaku tinggal terbatas hingga 2 tahun. Namun visa jenis ini dapat Anda perpanjang hingga lima kali perpanjangan.
Syarat pembuatan investor visa kitas
Visa kitas untuk investor, memiliki beberapa persyaratan wajib, jika Anda berniat untuk membuatnya. Berikut persyaratan selengkapnya.
- Fotokopi paspor sesuai kebangsaan pemohon yang terjamin legalitasnya dan masih berlaku. Berikut aturan masa berlaku paspor yang berlaku untuk pengajuan visa kitas untuk investor di Indonesia.
- Jika menetap di Indonesia selama enam bulan, paspor wajib memiliki masa kedaluwarsa minimal 12 bulan.
- Jika menetap di Indoesia selama satu tahun, paspor wajib memiliki masa kedaluwarsa minimal 18 bulan.
- Jika menetap di Indonesia selanma dua tahun, paspor wajib memiliki masa kedaluwarsa minimal 30 bulan.
- Surat bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga.
- Surat pernyataan menyetujui segala peraturan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Surat pernyataan menyetujui membiayai pengobatan secara mandiri apabila tekena COVID-19 selama menetap di indonesia.
- Memiliki akun Online Single Submission (OSS) yang sudah terverifikasi
- Memiliki Nomor Izin Bisnis (NIB)
- NPWP dan akta kelahiran.
- Memiliki modal Rp. 1 milyar untuk pengajuan visa kitas untuk investor. Di tambah lagi 10 milyar sebagai modal investasi di perusahaan.
- Memiliki bukti biaya hidup selama menetap di Indonesia dengan rincian saldo tiga bulan terakhir minimal USD 2000.
- Membayar biaya persetujuan pembuatan visa sebesar Rp. 200.000.
- Membayar biaya permohonan visa sebesar USD 150.
- Membayar biaya ITAS (Izin Tinggal Terbatas) sesui dengan indeks visa kitas untuk investor. Untuk indeks visa C313 dikenakan biaya Rp. 1.500.000. Sedangkan untuk indeks visa C314 dikenakan biaya Rp. 2.000.000.
- Membayar biaya izin masuk kembali Rp.1.000.000 untuk masa berlaku ITAS 1 tahun. Sedangkan untuk biaya izin masuk kembali ITAS 2 tahun maka dikenakan biaya sebesar Rp. 1.750.000.
Itulah beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi ketika hendak melakukan pengurusan visa kitas baik secara mandiri atau dengan menggunakan agensi. Namun, jika Anda menggunakan agensi terbaik yang sudah dijelaskan di pembahasan sebelumnya. Anda tidak perlu bingung dan pusing lagi karena agensi akan mempermudah proses pembuatannya.